TWK – UNDANG-UNDANG DASAR 1945 – CAT – Solution

TWK – UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

 

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat diartikan “Peraturan dasar negara dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan yang lain”

Pengertian Konstitusi dalam ketatanegaraan adalah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.

 

Istilah Konstitusi dalam Politik&Ketatanegaraan, mempunyai 2 (dua) pengertian,yaitu :

  1. Dalam Pengertian Luas,yaitu: konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle)
  2. Dalam Pengertian Sempit, yaitu konstitusi berarti piagam dasar atau UUD (loi constitunelle) Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

 

C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

 

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

 

Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

 

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

 

(Carl schmitt) membagi konstitusi dalam 4 pengertian

 

Konstitusi dalam arti absolut  adalah Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara, Konstitusi sebagai bentuk  negara,Konstitusi sebagai faktor integrasi, Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara)

 

Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

 

konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

 

Cara Pembentukan Konstistusi (UUD)

  1. Pemberian
  2. Raja memberikan kepada warganya suatu UUD
  3. UUD itu timbul,biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat.
  4. Sengaja Dibentuk                                                                                                                                                                Pembuatan UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.
  5. Cara Revolusi                                                                                                                                                                         Pemerintahan yg baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini kadang- kadang membuat suatu UUD.
  6. Cara Evolusi                                                                                                                                                                       Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

 

Cara Mengubah Konstitusi (UUD)

Oleh Badan legislatif/Perundangan Biasa; Referendum; Oleh Badan Khusus; Khusus Di negara Federasi

 

Muatan Konstitusi  Negara

  1. Unsur Konstitusi (Menurut Loghman); Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin HAM dan warga negara sekaligus penentu batas-batas hak  &kewajiban warga & alat
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis. (Konstitusi penguasa/Rezim) Klasifikasi konstitusi
  4. Konstitusi berbicara sbg mahar Hukum (the rule of the constitution)
  5. Konstitusi tidak saja mengatur ketentuan hukum tetapi memuat ideologi,aspirasi dan cita-cita politik.

 

Substansi Konstitusi / UUD 1945

UUD 1945 berisikan aturan-aturan  pokok,sedangkan untuk menjalankan aturan-aturan pokok dijabarkan dalam UU yang lebih mudah membuat,merubah dan mencabutnya.

Konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis.Suatu konstitusi disebut tertulis apabila merupakan suatu naskah ( Documentary constitution),    sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak merupakan satu naskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi (contoh: Inggris)

 

Tujuan Konstitusi

Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

 

Nilai Konstitusi

Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

 

Macam-macam Konstitusi

Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul (Menurut CF. Strong )

Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. (secara teoritis)

Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.

Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. ( secara sifatnya)

 

Syarat-syarat  Konvensi

  • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

 

Unsur / Substansi Konstitusi

  • Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan. (Sri Sumantri )
  • Organisasi negara.

 

HAM.

  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi (Miriam Budiarjo)
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi (Koerniatmanto Soetopawiro)

 

Keterkaitan Dasar Negara Dan Konstitusi

Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan UUD suatu negara. Dari Dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara dalam bentuk konstitusi atau UUD.

Pengertian Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis yang dimiliki suatu bangsa/negara.   Selain itu ada hukum dasar yang tidak tertulis yaitu konvensi

 

Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).

Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.

Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

 

Pembukaan UUD 1945

Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:

Alinea I    : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).

Alinea II   : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).

Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).

Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.

 

Isi Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”

Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 

Pokok Pikiran Yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945

  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan yang dipimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Negara berdasr atas ke Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaa yang adil dan beradab.
  • Kedudukan Pembukaan UUD 1945
  • Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum.
  • Adanya kesatuan asas kerohanian menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum.
  • Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku,terpenuhi oleh penyebut “ seluruh tumpah darah Indonesia”
  • Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku.

 

Fungsi UUD 1945

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.

Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

 

Kedudukan UUD 1945

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

KEDUDUKAN UUD 1945

UUD 1945 adalah:Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)

  1. Sebagai (norma) hukum :
  2. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/ Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
  3. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
  4. Sebagai hukum dasar:
  5. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
  6. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Tinggalkan Komentar