Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Fungsi Dewan Perwakilan Daerah
Secara garis besar, fungsi DPD dibagi menjadi tiga yaitu:
- Fungsi Legislasi
Pada Pasal 22D ayat 1 ddan 2 UUD 1945, DPD dapat mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu DPD juga ikut membahas RUU tersebut bersama DPR.
- Fungsi Pertimbangan
Pada Pasal 22D ayat 2 UUD 1945, DPD memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Fungsi Pengawasan
Pada Pasal 23E ayat 2 UUD 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada Pasal 22D ayat 3 UUD 1945, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 pasal 22 dan Undang-undang No.27 tahun 2009 yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah disebutkan sebagai berikut:
- Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut membahas RUU bersama dengan DPR dan Presiden yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
- Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional, pengajuan usul kepada DPR, dan ikut dalam pembahasan dengan DPR dan Presiden mengenai rancangan undang-undang yang berkaitanotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak sebagai berikut:
- Hak Bertanya, sebagaimana dimaksud dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan tugas dan wewenang DPD.
- Hak Menyampaikan usul dan pendapat, berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat dan mengenai tata caranya diatur dalam tata tertib DPD RI.
- Hak Memilih dan dipilih, Anggota DPD mempunyai hak yang sama dalam memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD, tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih tersebut diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
- Hak Membela diri, dapat digunakan apabila Anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
- Hak Imunitas, Anggota DPD RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan dan diganti antarwaktu atas pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD RI. Namun demikian, ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Protokoler, Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Keuangan dan administratif, Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur dalam tatatertib DPD RI.
Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala perturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. 5. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menjaga etika dan norma dalam hunbungan kerja dengan lembaga lain. 7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.