Makna Sistem Pemerintahan
- Pengertian Sistem
Sistem adalah tatanan yang terdiri atas bagian-bagian/unsur-unsur yang saling bergantung satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama
Sistem adalah Suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan ( Prajudi ) Sistem adalah Sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. (Sumatri)
- Pengertian Pemerintahan
- Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara ( Arti luas )
- Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan.( Arti Sempit )
Tugas Dan Fungsi Pemerintahan
- Tugas Esensial adalah untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
- Tugas Fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejah-teraan umum baik moral , intelektual,sosial, maupun ekonomi.
Makna Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang ada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan. tata -tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat.
Fungsi-Fungsi Pemerintahan
- Wetgeving,yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat
- Rechtpraak, yaitu penentuan hukum atau kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelenggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
- Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan
- Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan
Bentuk Negara
- Negara Kesatuan, yaitu negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua tingkat pemerintahan yang ada di bawahnya.
- Federal/Serikat, yaitu negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua, sebagian menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan pemerintahan negara bagian
- Negara Konfederasi, yaitu bentuk kerja sama negara di mana pemerintah pusat tunduk pada kedaulatan masing-masing negara anggotanya
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan Negara berdasar-kan cara pengisian jabatan kepala negaranya, letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
Bentuk Pemerintah
- Bentuk pemerintahan Klasik
- Ajaran Aristoteles ( 384-323 SM )
- Monarkhi ( Kerajaan )
- Tirani (penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang)
- Aristokrasi (aristokrat /cendikiawan sesuai dengan pikiran keadilan)
- Oligarki ( hartawan )
- Politia ( kepemimpinan rakyat utk kepentingan rakyat)
- Demokrasi (rakyat)
- Ajaran Plato ( 429-347 SM )
- Aristokrasi
- Timokrasi
- Oligarki
- Demokrasi
- Tirani
- Ajaran Polybios (204-122 SM )
- Tirani
- Aristokrasi
- Oligarki
- Demokrasi
- Okhlorasi
- Monarki
- Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)
- Monarki Absulut
- Monarki Konstitusional
- Monarki Parlementer
- Bentuk Pemerintahan Republik
- Republik Absolut
- Republik Konstitusional
- Republik Parlementer
- Penggolongan Sistem Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Sistem Pemerintahan Campuran
- Sistem Pemerintahan Proletariat
Karakteristik Sistem Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Pemerintahan Referendum
- a) Referendum Obligatoir
- b) Referendum Fakultatif
- c) Referendum Konsultatif
Negara – Negara Yang Memakai Sistem Pemerintahan Presidensial
- Amerika Serikat
Bentuk negara : SERIKAT /FEDERAL
Bentuk Pemerintahan:REPUBLIK
Sistem Pemerintahan : PRESIDENSIAL
Lembaga Kedaulatan Tertinggi : SENATOR & House of presentative
Sistem /Bentuk Konstitusi: Tertulis UUD 1787
sistematika Konstitusi:
- Cina
Bentuk Negara : kesatuan
Bentuk Pemerintahan: republik
Sistem Pemerintahan :presidensial
Lembaga Kedaulatan Tertinggi: kongres rakyat nasional
Sistem /Bentuk Konstitusi: tertulis
Sestematika Konstitusi:
- Swiss
Bentuk Negara:kesatuan
Bentuk Pemerintahan:republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Lembaga kedaulatan Tertinggi:Dewan federal
Sistem/Bentuk Konstitusi :tertulis
Sistematika Konstitusi:
Negara-Negara Yang Memakai Sistem Pemerintahan Parlementer
- Inggris
- Jepang
- Kanada
Tipe-Tipe Kabinet Yang Berkaitan Dengan Sistem Pemerintahan
Tipe-tipe kabinet berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas pemerintah.
1) Kabinet Ministeriil
2) Kabinet Presidensial
Tipe Kabinet berdasarkan ada campur tangan parlemen dalam pembentukan kabinet.
1) Kabinet parlementer
2) Kabinet ekstraparlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial (Menurut Rod Haque)
- Presiden Yang di pilih rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat –pejabat pemerintahan yang terkait.
- Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan , keduanya tidak bisa saling menjatuhkan .
- Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif
Sistem Pemerintahan Referendum
- Referendum Obligatoir, adl Referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UU tertentu diundangkan.
- Referendum Fakultatif adl Referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu UU di umumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mem punyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
- Referendum Konsultatif, adl referendum yang menyangkut soal-soal teknis. (kaitan dengan materi UU yang dimintakan persetujuaannya )
Sistem Pemerintahan Parlementer
- Sistem Pemerintahan Parlementer Satu Kamar, adl sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen lembaga legislatif.
- Sistem Pemerintahan Dua Kamar, adl Praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif at au parlemen. Jadi parlemen dua kamar ( bikameral ) adl parlemen atau legislatif yang terdiri dua kamar.
Sistem Pemerintahan Indonesia
- Sistem pemerintahan negara RI menurut UUD 1945 menggunakan asas trias politika dari Montesquieu, yaitu :
- Kekuasaan pemerintah negara yang mencerminkan adanya lembaga eksekutif yang dijalankan oleh seorang presiden.
- Adanya Badan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan badan legislatif.
- Kekuasaan kehakiman, yang mencerminkan adanya badan Yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA)
- Sistem Pemerintahan Indonesia Yang di tegaskan oleh UUD 1945
- Negara Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
- Sistem Konstitusional ( pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional.
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat ( Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945)
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Menteri negara ialah pembantu presiden , menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tapi bertanggung jawab kepada p