Pengertian Sistem
Sistem adalah satu kesatuan unsur/komponen yang saling mendukung untuk mencapai suatu tujuan/cita-cita.
Pengertian Hukum
- Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan ( Immanuel Kant)
- Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyararakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. ( Leon Duguit )
- Hukum adalah Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat , dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya ( E.M. Meyers)
- Hukum adalah Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.Tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.( S.M.Amin)
- Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang mentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.( J.C.T. Simorangkir)
- Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian.Jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta.( M.H.Tirtaamidjaja)
- Hukum adalah sekumpulan peraturan2/kaidah dalam suatu kehidupan bersama, ( Sudikno Mertokusumo)
- Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (larangan&perintah) yg mengatur tata kehidupan
( Utrech)
- Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup ( van vollen hoven)
Unsur Hukum
- Peraturan/kaidah
- Berlaku untuk kehidupan masyarakat
- Dipaksakan pelaksanaan berlakunya
- Diberikan sanksi bagi yang melanggar
- Norma Dalam kehidupan Masyarakat
- Norma agama (aturan dari Tuhan)
- Norma kesopanan ( bersumber dari pergaulan)
- Norma kesusilaan (bersumber dari hati nurani)
- Norma hukum (aturan/kaidah yang dibuat oleh kekuasaan masyarakat resmi)
- Konsep&Teori Keadilan
Teori Keadilan Aristoteles
- Keadilan Komutatif; ( Perlakuan terhadap seseorang dg tidak melihat jasa-jasanya)
- Keadilan Distributif; ( perlakuan terhadapseseorang dilihat jasa-jasanya)
- Keadilan Kodrat Alam;( memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita)
- Keadilan Konvensional; ( pemberian warga negara sesuai telah menaati segala peraturan perundang undangan)
- Keadilan Perbaikan;( seseorang berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar)
- Keadilan Menurut Plato:
- Keadilan Moral adalah memberikan perlakuan yang seimbang(selaras) antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural; adalah melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
- Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Perbuatan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil.
- Keadilan Menurut Prof. Dr. Notonegoro.SH
Keadilan legalitas atau keadilan hukum adalah suatu keadilan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klasifikasi Hukum Berdasarkan Ilmu Hukum
- Berdasarkan Sumbernya:
- HukumUndang-Undang (Perundang Undangan)
- Hukum Kebiasaan (Peraturan Kebiasaan)
- Hukum Tarktat ( Perjanjian)
- Hukum Yurisprudensi ( Keputusan Hakim)
- Berdasarkan Bentuknya:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasi (sistematis&lengkap)
Cth: KUHP.KUHD,UU HAM,dll
- Hukum tertulis yg tidak dikodifikasi (tdk sistematis & tdk lengkap )
Cth: Konvenan,Traktat,perjanjian bilateral, dll
- Hukum Tidak tertulis ( Cth : Hukum adat)
- Berdasarkan tempat berlakunya:
- Hukum Nasional ( wilayah disuatu negara tertentu)
- Hukum Internasional ( hukum antar bangsa/negara)
- Hukum Asing (hukum yg berlaku di negara lain)
- Hukum Gereja (hukum yg ditetapkan oleh gereja)
- Berdasarkan Waktu Berlakunya:
- Ius Constitutum (hukum positif) Cth: UUD 1945
- Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif) Cth: RUU
- Hukum Asasi ( hukum Alam ); Hk tdk mengenal waktu/ berlaku selama-lamanya.
- Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
- Hukum Material ( Substansi/isi Hukum )
Cth: Hukum pidana,Hukum perdata, Hukum Dagang,dll
- Hukum Formal (Proses Mempertahankan)
Cth: KUHAP, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan, Tata Usaha Negara, Hukum Acara,dll)
- Berdasarkan sifatnya:
- Hukum Yang Memaksa (mempunyai paksaan mutlak) Cth:membunuh dptkan sanksi paksa pembunuhan.
- Hukum Yang Mengatur (mengesampingkan hukum setelah ada peraturan lain hasil perjanjian).
Cth: Ketentuan Dalam pewarisan ab-instesto (pewarisan berdasarkan perUU) baru boleh dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen )
- Berdasarkan Wujudnya;
- Hukum Objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
- Hukum Subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif.
- Berdasarkan Isinya;
- Hukum Privat ( Hukum antar individu)
- Hukum Publik ( Hukum yg mengatur hub antar negara dg alat-alat perlengkapannya/hub negara dg warga negara)
Sumber Hukum Indonesia
- Sumber Hukum Formal ,adalah sumber hukum yang merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yg menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Yang sumber Hukum Formal, antara lain:
- UU (formal/bentuk, material/isi )
- Kebiasaan/ Custum
- Yurisprudensi ( keputusan hakim)
- Traktat/perjanjian
- Doktrin (pendapat para ahli hukum)
- Sumber Hukum Material , adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
- Pancasila (Terutama Sila Kelima)
- UUD 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
- UU No 31 tahun 1997 ttg Peradilan Militer
- UU No 48 tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman
- UU No 3 tahun 2009, atas perubahan UU No. 14 tahun 1985 ttg Mahkamah Agung.
- UU No 49 tahun 2009, atas perubahan UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum.
- UU No 51 tahun 2009,atas perubahan UU No 5 tahun 1986 ttg Peradilan Tata usaha Negara
- UU No.8 tahun 2011, atas perubahan UU No. 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi
Lembaga Peradilan Umum
- Kekuasaan Kehakiman Di Peradilan Umum:
- Pengadilan Negeri ( proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana & perdata tingkat pertama). Bertempat di ibu kota Kab/Kota
- Pengadilan Tinggi ( Menyelesaikan perkara pidana&perdata pada tingkat kedua/banding & berwenang mengadili tingakat pertama&terakhir dlm daerah hukum)
- Mahkamah Agung (MA) :
- Mengadili tkt pertama&tkt terakhir/final Pemilu&PilKada langsung
- Kekuasaan tertinggi dlm peradilan di Indonesia
- Melakukan Pembinaan peradilan dibawahnya
- Melakukan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan
- Lembaga Peradilan Agama
- Peradilan Agama Islam:
Memeriksa&memutuskan sengketa orang-orang islam mengenai bidang perdatas berdasarkan syariat Islam ( Cth: Thalag, Waris, pernikahan, dll)
Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tatausaha negara berperan menyelesaikan sengketa tata usaha negara( sengketa yg timbul dlm bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dg badan/pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun didaerah.
- Peradilan Militer
Peradilan berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khusus bagi:
- anggota TNI
- seseorang menurut UU dpt dipersamakan dgn TNI
- Anggota jawatan/golongan yg dipersamakan dgn TNI menurut UU
- seseorang menurut keputusan Men.pertahanan yg ditetapkan Menteri Hukum dan PerUU hrs diadili oleh pengadilan militer
Mahkamah Konstitusi (lembaga kekuasaan kehakiman independen)
- Kewenangan MK
- Menguji UU thdp UUD 1945
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bhw presiden dan/atau wapres :
- melakukan pelanggaran hukum (berkhianat thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat)
- melakukan perbuatan tercela
- tidak lagi memenuhi syarat sbg presiden dan/atau wapres
- mengadili sengketa pemilu
Macam-macam Lembaga Peradilan
- Peradilan Umum:
- pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kab/kota
- pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota propinsi
- MA berkedudukan di ibu kota Negara
- Peradilan Khusus :
- pengdilan agama berkedudukan ibu kota kab/kota
- pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota propinsi
- Perdilan syariah Islam khusus di Aceh
- Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kab /kota
5 . Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota propinsi
- Peradilan Militer
- MK