Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: Negara Indoensia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pasal 3 dan Pasal 37 tentang Perubahan UUD atau amandemen.
Pasal 5 ayat 1 : Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
Pasal 6A : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan dan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pasal 7A : MPR dapat memberhentikan Presiden karena penghianatan Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Pasal 8 ayat 2 : bahwa jika terjadi kekosongan wakil presiden, maka Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR, yang akan ditetapkan dalam sidang MPR, dalam waktu 60 hari.
Pasal 11 ayat 2 : Presiden membuat perjanjian internasional yang memberikan dampak luas bagi rakyat dengan terkait keuangan negara, maka harus memenuhi persetujuan DPR.
Pasal 17 ayat 4 : Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 14 ayat 1 : Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 13 : Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan oleh Presiden, diatur dengan undang-undang.
Pasal 20 A ayat 2: Hak-hak DPR seperti : hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
Pasal 20 A ayat 1: Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pasal 22 E ayat 1: Pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil).
Pasal 23 : tentang Hal keuangan
Pasal 24 : Tentang Kuekuasaan Kehakiman.
Pasal 32 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 34: Fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang llayak harus disediakan oleh negara.