Hakikat Hak Dan Kewjiban Warga Negara
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia ( HAM bersifat Universal )
Hak Warga Negara adalah Merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah nagara
Hak Warga Negara
- Hak Konstitusional, adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD 1945
- Hak Hukum adalah hak ini timbul berdasarkan jaminan UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya
Hakekat Hak Dan Kewajiban Warga Negara
- Hak adalah semua hal yang diperoleh atau di dapatkan setelah melaksanakan kewajiban.
- Hak merupakan atau berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
- Hak Warga Negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak Konstitusional adalah hak-hak dijamin dengan UUD NRI Tahun 1945, Sedangkan hak hukum timbul berdasarkan jaminan UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
- Hak asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
- Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
- Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, keduanya memiliki hubungan sebab akibat.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
- Pelanggaran Hak Warga Negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh UU.
- Pelanggaran Hak Warga Negara bisa terjadi karena dari akibat adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
Jenis-Jenis Hak Dan Kewajiban WNI
- Hak Atas Kewarganegaraan (Pasal 26 UUD 1945)
- Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan. (Pasal 27 UUD 1945)
- Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak.(Pasal 27 (2) UUD 1945)
- Hak Dan Kewajiban Bela Negara (Pasal 27 (3) UUD 1945)
- Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul ( Pasal 28 UUD 1945)
- Kemerdekaan Memeluk Agama ( Pasal 28 E (1) UUD 1945)
- Pertahanan Dan Keamanan Negara ( Pasal 30 (1) UUD 1945)
- Hak Mendapatkan Pendidikan (Pasal 31 UUD 1945)
- Kebudayaan Nasional Indonesia ( Pasal 32 UUD 1945)
- Perekonomian Nsional ( Pasal 33 UUD 1945)
- Kesejahteraan Sosial ( pasal 34 UUD 1945)
Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
- Pelanggaran hak warga negara terjadi karena ketika terjadi warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh UU.
- Pelanggaraan hak warga negara terjadi karena akibat dari adanya kelalian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
- Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
- Sikap egois
- Rendahnya Kesadaran berbangsa Dan bernegara
- Sikap Tidak Toleransi
- Penyalahgunaan Kekuasaan
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum
- Penyalahgunaan teknologi
Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
- Supremasi Hukum Dan Demokrasi harus di tegakkan.
- Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara.
- Meningkatkan kualitas pelayanan
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
- Meningkatkan kerjasama yang harmonis