KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA – CAT – Solution

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hakikat Hak Dan Kewjiban Warga Negara

Hak Asasi Manusia adalah Hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia ( HAM bersifat Universal )

Hak Warga Negara adalah Merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah nagara

 

Hak Warga Negara

  • Hak Konstitusional, adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD 1945
  • Hak Hukum adalah hak ini timbul berdasarkan jaminan UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya

 

Hakekat Hak Dan Kewajiban Warga Negara

  • Hak adalah semua hal yang diperoleh atau di dapatkan setelah melaksanakan kewajiban.
  • Hak merupakan atau berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
  • Hak Warga Negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak Konstitusional adalah hak-hak dijamin dengan UUD NRI Tahun 1945, Sedangkan hak hukum timbul berdasarkan jaminan UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
  • Hak asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
  • Hak Warga Negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
  • Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

 

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

  • Pelanggaran Hak Warga Negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh UU.
  • Pelanggaran Hak Warga Negara bisa terjadi karena dari akibat adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

 

Jenis-Jenis Hak Dan Kewajiban WNI

  • Hak Atas Kewarganegaraan (Pasal 26 UUD 1945)
  • Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan. (Pasal 27 UUD 1945)
  • Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak.(Pasal 27 (2) UUD 1945)
  • Hak Dan Kewajiban Bela Negara (Pasal 27 (3) UUD 1945)
  • Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul ( Pasal 28 UUD 1945)
  • Kemerdekaan Memeluk Agama ( Pasal 28 E (1) UUD 1945)
  • Pertahanan Dan Keamanan Negara ( Pasal 30 (1)  UUD 1945)
  • Hak Mendapatkan Pendidikan (Pasal 31 UUD 1945)
  • Kebudayaan Nasional Indonesia ( Pasal 32 UUD 1945)
  • Perekonomian Nsional ( Pasal 33 UUD 1945)
  • Kesejahteraan Sosial ( pasal 34 UUD 1945)

 

Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  • Pelanggaran hak warga negara terjadi karena ketika terjadi warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh UU.
  • Pelanggaraan hak warga negara terjadi karena akibat dari adanya kelalian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.
  • Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
  • Sikap egois
  • Rendahnya Kesadaran berbangsa Dan bernegara
  • Sikap Tidak Toleransi
  • Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi

 

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  • Supremasi Hukum Dan Demokrasi harus di tegakkan.
  • Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
  • Meningkatkan kerjasama yang harmonis

Tinggalkan Komentar