Dinamika, adalah keselarasan dan keserasian. (menurut bahasa dan istilah) Arti dinamika secara umum adalah sesuatu yang tidak constant atau pergerakan didalam suatu hal entah itu naik atau menurun namun yang jelas.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang- Undang Dasar Republik Indonesia.
Pelaksanaan UUD 1945 masa awal kemerdekaan
(17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
- Di awal kemerdekaan anggota KNIP (yang mendukung demokrasi) gelisah dengan kekuasaan presiden yang begitu besar diberikan UUD, lalu mengusung gagasan pemerintahan parlementer biarpun UUD-nya presidensial
- KNIP (7 Oktober 1945) mengeluarkan memorandum yang meminta presiden segera membentuk MPR dan agar KNIP berfungsi sebagai MPR sebelum terbentuk
- Wakil presiden (16 Oktober 1945) mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X isinya: “Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjanya”
- Wakil Presiden (3 November 1945) mengeluarkan maklumat lagi yang isinya kebebasan membentuk banyak partai
- Tanggal 14 November 1945 terbentuk kabinet pertama berdasarkan system parlementer (demokrasi liberal) dengan perdana menterinya Syahrir, sekali lagi biarpun UUD-nya tetap UUD 1945
Pelaksanaan UUDS 1950
- Mulai 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 terbentuk Negara RIS dengan konstitusi (UUD) barunya Konstitusi RIS (KRIS).
- Mulai 17 Agustus 1950 terbentuk NKRI kembali tapi dengan konstitusi yang berbeda: UUDS 1950.
Pelaksanaan UUD 1945 masa Orla (demokrasi terpimpin) 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966
Sesuai amanah UUDS 1950 bahwa harus diadakan Pemilu dalam waktu dekat dan merumuskan “UUD tetap” daripada UUDS 1950 Tetapi perumusan “UUD tetap” selama kurang lebih 3 tahun, dari tahun 1950 – 1959 tidak juga mencapai kesepakatan karena pertarungan sengit kelompok ideologi-ideologi Tanggal 5 Juli 1959 presiden menganggap NKRI darurat bahaya dan mengeluarkan dekrit presiden, isinya: pembubaran konstituante dan NKRI kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS
Pelaksanaan UUD 1945 masa Orba (Orde Baru) 11 Maret 1966 – 22 Mei 1998
- Di akhir 1965 dan awal tahun 1966 terjadi krisis/perpecahan politik dan ekonomi yang parah
- Puncak perpecahan pilitik adalah terjadinya Gerakan 30 September 1965 (Gestapu) oleh PKI
- Krisis politik dan ekonomi menyebabkan lahirnya Tri Tura (tiga tuntutan rakyat), isinya: Turunkan harga, Bubarkan PKI, Bersihkan kabinet Trikora dari unsur PKI
- Pada akhirnya melahirkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno kepada Letjen. Seoharto supaya memulihkan keadaan yang centang perenang
- Pemerintahan Orde Baru awalnya berhasil membawa stabilitas politik, keamanan dan ekonomi sampai akhirnya menjadi otoriter dengan merangkul ABRI.
Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi-sekarang 22 Mei 1998 – sekarang
- Pertengahan 1997 gelombang krisis moneter melanda diikuti krisis ekonomi, politik, social, HAM, kepercayaan, hukum, yang parah terbuka dan tak terbendung
- Sejak 1997 semua mahasiswa dan segenap elemen bangsa di seluruh Indonesia demonstrasi tak Berkesudahan
- Tuntutannya tidak lain dari supremasi hukum, pemberantasan KKN, pengusutan pelanggaran HAM berat, pelucutan peran dwi fungsi ABRI, dan desentralisasi (otonomi daerah)
- Puncaknya rejim pemerintahan Orba yang otoriter dan korup jatuh pada 22 Mei 1998
Penyimpangan yang dilakukan pada orde lama
- terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mental masyarakat
- terlalu dekat dengan komunisme
- terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis
- banyak hak rakyat yang terabaikan
- MPRS mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup
- Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis)
- Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd “politik poros porosan” (mengakibatkan indonesia keluar dari PBB)
- DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
- Hak budget DPR tidak brjln lagi setelah th 1960 Penyimpangan Pada Pemerintahan Orde Lama
Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru
- pemilihan umum yang tidak jujur
- monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negri sipil untuk mendukung partai politik tertentu
- interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan
- pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan aktivis)
- format politik yang tidak demokratis
- maraknya praktik kkn
- pembatasan partai politik
- kebebasan pers
Tahapan Perubahan UUD 1945
Perubahan/amandemen UUD 1945, adl untuk menyempurnakan aturan dasar tentang: tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Tahapan Perubahan amandemen UUD 1945:
- Pertama; tanggal 19 oktober 1999
- Kedua; tanggal 18 agustus 2000
- Ketiga; 10 november 2001
- Keempat; 10 agustus 2002
Kesepakatan Dasar Dalam melakukan Perubahan UUD 1945;
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan kedalam pasal- pasal.
- Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum ( mempertahankan naskah asli UUD 1945)