BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN – CAT – Solution

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

Latar Belakang

Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara intensif. Rapat-rapat tersebut diantaranya merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka terbentuklah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila.

Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal, penjelasan, aturan tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat juga mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.

Bentuk Negara

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara atau peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

Machiavelli dalam bukunya II Prinsip bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.

Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:

  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.

 

  1. Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno

Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.

  1. Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
  3. Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
  4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
  5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.

Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.

  1. Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
  2. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
  3. Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.

 

  1. Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan

Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.

Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.

 

  1. Bentuk Negara pada Zaman Sekarang

Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
  2. Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
  3. Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.

 

Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.

  1. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
  2. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  3. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).

 

Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
  2. Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.

 

Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut :

  1. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L’Etat cest moi (Negara adalah saya).
  2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
  3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.

 

Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).

Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun mempunyai sistem-sistem:

  1. Republik mutlak (absolut),
  2. Republik Konstitusional,
  3. Republik Parlementer.

 

Ke dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.

 

Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut.

  1. House of Commons (diketuai Perdana Menteri).
  2. House of Lord (merupakan warisan).

 

Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme).

Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament).

Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik, sosial budaya.

Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa:

  1. Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group.
  2. Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
  3. Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
  4. Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
  5. Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang.

Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi “check and balance” yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power).

 

Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.

  1. Senate, yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang senator.
  2. House of represetative, yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910).

 

Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.

  1. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
  2. National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.

 

Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia

Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

Lama periode                : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Bentuk Negara              : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Presidensial

Konstitusi                     : UUD 1945

Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

 

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   

Lama periode                : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950

Bentuk Negara              : Serikat (Federasi)

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)

Konstitusi                     : Konstitusi RIS

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.

 

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959  

Lama periode                : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Bentuk Negara              : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Parlementer

Konstitusi                     : UUDS 1950

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain:

  1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  2. Pembubaran Konstituante
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

 

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   

Lama periode                : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966

Bentuk Negara              : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Presidensial

Konstitusi                     : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

 

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   

Lama periode                : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998

Bentuk Negara              : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Presidensial

Konstitusi                     : UUD 1945

 

  1. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   

Lama periode                : 21 Mei 1998 – sekarang

Bentuk Negara              : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan   : Republik

Sistem Pemerintahan    : Presidensial

Konstitusi                     : UUD 1945

 

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.

 

  1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

Hal yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

 

Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11 Agustus 2002.

 

  1. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945

Hal yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen adalah sebagai berikut.

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

 

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;

  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.

Sistem Pemerintahan, Bentuk Negara, Dan Bentuk Pemerintahan Negara Lain
  1. Afrika
  • Afrika Selatan

Nama Negara                       : Afrika Selatan

Sistem Pemerintahan           : Presidensial

Bentuk Negara                     : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan           : Republik

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Presiden Afrika Selatan memegang 2 jabatan, yaitu sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di parlemen.

 

  • Mesir

Nama Negara                       : Mesir

Sistem Pemerintahan           : Semipresidensial

Bentuk Negara                     : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan           : Republik

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.

 

  1. Amerika
  • Amerika Serikat

Nama Negara                       : Amerika Serikat

Sistem Pemerintahan           : Presidensial

Bentuk Negara                     : Federasi

Bentuk Pemerintahan           : Republik Federasi

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui senat.

 

  • Brazil

Nama Negara                       : Brazil

Sistem Pemerintahan           : Presidensial

Bentuk Negara                     : Federasi

Bentuk Pemerintahan           : Republik Federal

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.

 

  1. Asia
    • Jepang

Nama Negara                       : Jepang

Sistem Pemerintahan           : Parlementer

Bentuk Negara                     : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan           : Konstitusi Kerajaan

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Parlemen Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai “simbol negara dan pemersatu rakyat”. Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.

Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.

Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah.Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.

Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

 

  • Singapura

Nama Negara                       : Singapura

Sistem Pemerintahan           : Parlementer

Bentuk Negara                     : Federasi

Bentuk Pemerintahan           : Konstitusi Singapura

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Konstitusi Singapura berdasarkan sistem Westminster karena Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tanagan PM yang merupakan ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen.

 

  1. Australia

Nama Negara                       : Australia

Sistem Pemerintahan           : Parlementer

Bentuk Negara                     : Federasi

Bentuk Pemerintahan           : Monarki Konstitusional

Pelaksanaan Pemerintahan   :

 

Legislatif, Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan. Ekekutif, Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut. Kejaksaan, Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.

 

  1. Eropa
    • Inggris

Nama Negara                       : Inggris

Sistem Pemerintahan           : Parlementer

Bentuk Negara                     : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan           : Monarki Konstitusional

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.

Di Inggris PM dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstrusikan diadakannya pemilu baru. Akan tetapi, hal ini dilakukan atas saran Pm. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa hjabatan berakhir jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.

 

  • Rusia

Nama Negara                       : Rusia

Sistem Pemerintahan           : Semipresidensial

Bentuk Negara                     : Federasi

Bentuk Pemerintahan           : Federal

Pelaksanaan Pemerintahan   :

Pemerintahan Rusia dipegang oleh Presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Parlemen memiliki peranan yang lebih terbatas dibandingkan dengan presiden.

 

Tinggalkan Komentar