AMANDEMEN UUD 1945 – CAT – Solution

AMANDEMEN UUD 1945

UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN

  • PEMBUKAAN
  • BATANG TUBUH

– 16 BAB

– 37 PASAL

– 65 AYAT

– 4 PASAL ATURAN PERALIHAN

– 2 AYAT ATURAN TAMBAHAN

  • PENJELASAN

 

UUD 1945
SEDUDAH AMANDEMEN

  • PEMBUKAAN
  • PASAL-PASAL

– 20 BAB

– 73 PASAL

– 194 AYAT

– 3 PASAL ATURAN PERALIHAN

– 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal-Pasal  YANG DIAMANDEMEN

  • PERTAMA : MAJULAN GAPATMAJU DUPUDUSAT

            5,7,9,13,14,15,17,20,21

 

  • KEDUA : PANLANLAS DUPU DUMANAMJUPAN TIPUTINAM

           18,19,20,22,25,26,27,28,30,36

 

  • KETIGA : SATGANAMJUPAN LASJULAS DUDADUGADUPAT

           1,3,6,7,8,11,17,22,23,24

 

  • KEEMPAT: DUNAMPAN LASNAMLAS GAPAT TUAGAPATJU

            2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37

 

At. Peralihan, At. Tambahan, Bab IV dihapus

  • Pasal Yang Tidak Diamandemen

            4,10,12,29,35

 

TIGA GARIS BESAR BATANG TUBUH/PASAL-PASAL UUD 1945

  • HAL BENTUK NEGARA
  • HAL LEMBAGA NEGARA
  • HAL WARGA NEGARA

 

DIJABARKAN DALAM BENTUK BAB-BAB
BAB I           : BENTUK NEGARA

BAB II         : MPR

BAB III        : KEKUASAAN PEMERINTAHAN

BAB V         : KEMENTERIAN NEGARA

BAB VI        : PEMERINTAH DAERAH

BAB VII      : DPR

BAB VIIA   : DPD

BAB VIIB    : PEMILU

BAB VIII     : HAL KEUANGAN

BAB VIIIA  : BPK

BAB IX        : KEKUASAAN KEHAKIMAN

BAB IXA     : WILAYAH NEGARA

BAB X         : WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

BAB XA      : HAK ASASI MANUSIA

BAB XI        : AGAMA

BAB XII      : PERTAHANAN – KEAMANAN

BAB XIII     : PENDIDIKAN – KEBUDAYAAN

BAB XIV     : PEREKONOMIAN-KESEJAHTERAAN

BAB XV      : BENDERA,BAHASA,LAMBANG,LAGU

BAB XVI     : PERUBAHAN UUD

 

BENTUK NEGARA

PASAL 1

  • Kesatuan-Republik
  • Kedaulatan Rakyat
  • Negara Hukum

PASAL 2

  • MPR=DPR+DPD(Pemilu)
  • Sidang min. 1 X /5 thn
  • Putusan=suara terbanyak

 

MPR

PASAL 3

  • Mengubah UUD
  • Mengangkat pres/wapres
  • Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya

PASAL 4

  • Pres memegang kuasa pemerintahan
  • Pres dibantu 1 Wapres

 

PRESIDEN

PASAL 5

  • Pres mengajukan RUU ke DPR
  • Pres menetapkan PP

PASAL 6

  • Syarat calon pres/wapres
  • dll duu

PASAL 7

Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X

PASAL 7A

Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum

PASAL 7B

  • Usul DPR à MK memeriksa
  • Usul DPR à fungsi pengawasan
  • 2/3 jumlah dukungan
  • MK wajib memeriksa max 90 hari
  • Jika terbukti, DPR sidang paripurna
  • MPR sidang max 30 hari setelah diterima
  • Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju

PASAL 7C

Pres tidak dpt membubarkan DPR

PASAL 8

  1. Presiden à Wapres sampai habis
  2. Wapres à 2 calon dr Pres  sidang MPR max 60 hari
  3. Pres/Wapres Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari  2 pasang calon

PASAL 9

  • Sumpah/Janji Pres/Wapres
  • Jika tidak sidang à janji di hadapan pimpinan MPR+MA

PASAL 10

Kuasa Presiden atas AD/AL/AU

PASAL 11

  • Menyatakan perang/damai (DPR)
  • Membuat perj. Internasional (DPR)
  • Dll duu

PASAL 12

Menyatakan keadaan bahaya (duu)

PASAL 13

  • Mengangkat duta/konsul
  • Pertimbangan DPR (mengangkat)
  • Pertimbangan DPR (menerima)

 

PASAL 14

  • Grasi/Rehabilitasi (MA)
  • Amnesti/Abolisi (DPR)

 

PASAL 15

Memberi gelar/tanda jasa

PASAL 16

Wantimpres à memberi nasehat

 

MENTERI

PASAL 17

  • Pres dibantu menteri
  • Menteri diangkat/dipecat Pres
  • Satu menteri utk satu urusan
  • Dll duu

 

PEMDA

PASAL 18

  • NKRI = Prov+Kab/Kota
  • Daerah mengurus sendiri pemerintahan
  • DPRD melalui pemilu
  • Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
  • Otonomi seluas2nya
  • Berhak menetapkan Perda
  • Dll duu

PASAL 18A

  • Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
  • Hub pusat daerah secara adil dan selaras

PASAL 18B

  • Mengakui daerah Otsus/Istimewa
  • Mengakui hukum adat sesuai NKRI

 

DPR

PASAL 19

  • Anggota dari pemilu
  • Susunan diatur UU
  • Sidang min. 1 X / thn

PASAL 20

  • Membentuk UU
  • Membahas RUU dgn Pres
  • Tdk disetujui à tdk diajukan lagi
  • Mengesahkan RUU  UU
  • Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari

PASAL 20A

  • Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
  • Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
  • Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
  • Dll duu

PASAL 21

Anggota berhak mengajukan RUU

PASAL 22

  • Pres menetapkan Perpu
  • PP mendapat persetujuan DPR
  • Jika tdk setuju à PP dicabut

PASAL 22A

Pembentukan UU, duu

PASAL 22B

Pemberhentian DPR, duu

 

DPD

PASAL 22C

  • Anggota dari setiap prov (pemilu)
  • Tidak > 1/3 jumlah DPR
  • Sidang min. 1 X / thn
  • Susunan duu

PASAL 22D

  • Mengajukan RUU
  • Ikut membahas RUU
  • Pengawasan atas pelaksanaan UU
  • Pemberhentian duu

 

PEMILU

PASAL 22E

  • 5thn sekali LUBER JURDIL
  • Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
  • Peserta DPR,DPRD : parpol
  • Peserta DPD : individu
  • KPU nasional: tetap, mandiri
  • Dll duu

 

HAL KEUANGAN

PASAL 23

  • APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
  • RUU diajukan Pres, dibahas DPR
  • Tidak setuju, pakai tahun lalu

PASAL 23A : PAJAK

PASAL 23B :  MATA UANG

PASAL 23C : keuangan duu

PASAL 23D : BANK SENTRAL

 

BPK

PASAL 23E

  • Memeriksa PTJKN
  • Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
  • Hasil ditindaklanjuti

PASAL 23F

  • Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
  • Pimpinan dipilih anggota

PASAL 23G

  • Kedudukan: Pusat+Perwakilan
  • Dll duu

 

KEHAKIMAN

PASAL 24

  • Merdeka menegakkan hukum/keadilan
  • MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
  • Badan lain, duu

 

MA

PASAL 24A

  • Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
  • Integritas,Profesional, Pengalaman
  • Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
  • Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
  • Dll duu

 

KY

PASAL 24B

  • Mengusulkan hakim agung
  • Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
  • Anggota diangkat Pres atas DPR
  • Dll duu

 

MK

PASAL 24C

  • Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
  • Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
  • Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
  • Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
  • Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
  • Dll duu

PASAL 25

Syarat hakim, duu

PASAL 25A

Wilayah negara

 

Warga Negara

PASAL 26

  • Warga negara adalah
  • Penduduk adalah
  • Duu

PASAL 27

  • Hak kedudukan sama di mata hukum
  • Hak pekerjaan dan penghidupan layak
  • Hak + wajib membela negara

PASAL 28

  • Kebebasan berserikat

PASAL 28 A

  • Hak untuk hidup

PASAL 28B

  • Membentuk  keluarga

PASAL 28C

  • Mengembangkan diri

PASAL 28D

  • Pengakuan sama depan hukum

PASAL 28E

  • Bebas memeluk agama

PASAL 28F

  • Berkomunikasi

PASAL 28G

  • Perlindungan diri

PASAL 28H

  • Hidup sejahtera lahir batin

PASAL 28I

  • Perlindungan, pemajuan, penegakan  dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah

PASAL 28J

  • Menghargai hak orang lain

 

AGAMA

PASAL 29

  • Ketuhanan YME
  • Menjamin kebebasan beragama

 

HANKAM

PASAL 30

  • WN berhak+wajib dlm hankam negara
  • Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
  • TNI à pertahanan
  • POLRI  keamanan
  • Dll duu

 

PENDIDIKAN

PASAL 31

  • Berhak mendapat pendidikan
  • Wajib pendidikan dasar
  • Sisdiknas
  • Anggaran min. 20% à pendidikan
  • Memajukan Iptek+Imtaq

 

KEBUDAYAAN

PASAL 32

  • Memajukan kebudayaan
  • Menghormati bahasa daerah

 

PEREKONOMIAN

PASAL 33

  • Ekonomi asas kekeluargaan
  • Produksi dikuasai negara
  • Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
  • Berdasar demokrasi ekonomi
  • Dll duu

 

KESEJAHTERAAN

PASAL 34

  • Fakir miskin dipelihara negara
  • Jaminan sosial
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Dll duu

 

PASAL 35 : BENDERA

PASAL 36 : BAHASA

PASAL 36A : LAMBANG

PASAL 36B : LAGU

PASAL 36 C : dll duu

 

PERUBAHAN UUD

PASAL 37

  • Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
  • Setiap usul diajukan tertulis+alasan
  • Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
  • 50% + 1 MPR  setuju
  • Bentuk NKRI tidak dapat diubah

 

PASAL PERALIHAN

  • Peraturan dulu tetap berlaku
  • Lembaga dulu tetap berlaku
  • MK ada sebelum 17/08/2003

 

PASAL TAMBAHAN

  • Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
  • UUD= Pembukaan + Pasal-pasal

 

 

HAK –HAK DPR

  1. HAK INTERPELASI
  • Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. HAK ANGKET
  • Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  1. HAK MENYATAKAN PENDAPAT
  • Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum 

 

HAK ANGGOTA DPR

  1. HAK IMUNITAS

Hak kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/ pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

  1. MENGAJUKAN USUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
  2. MENGAJUKAN PERTANYAAN
  3. MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT
  4. MEMILIH DAN DIPILIH
  5. MEMBELA DIRI
  6. PROTOKOLER
  7. KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF

 

TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (PENJELASAN UUD 1945)

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

 

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sbb:

  • Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
  • Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral
  • Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

 

Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah:

  • Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dg batang tubuh UUD 1945
  • Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sbb:
  • Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada
  • Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
  • Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
  • Ditetapkannya dasar negara

 

Landasan Hukum tentang Perubahan UUD 1945;

  1. Pasal 3 UUD 1945
  2. Pasal 37 UUD 1945
  3. Tap MPR No.IX/MPR/1999
  4. Tap MPR No.IX/MPR/2000
  5. Tap MPR No.XI/MPR/2001

 

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Tata Urut Peraturan Perundang-undangan menurut  Tap MPR No. III tahun 2000:

  • UUD 1945;
  • Tap MPR;
  • UU;
  • Perpu;
  • PP;
  • Keppres;

 

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Tata Urut Peraturan Perundang-undangan menurut  UU No. 10 tahun 2004:

  • UUD NRI tahun 1945;
  • UU/Perpu;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah à Tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan Desa

 

Tata Urut Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan

  • UUD NRI Thn 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU / Perppu
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Perda Prov.
  • Perda Kab

 

Tata Urutan PerUU
(MPR No. III/MPR/2000/UU No. 10 Tahun 2004 Ps.7 )

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

 

Pengujian Peraturan Perundang-undangan

 

Pengujian Undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;

Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung;

  • Khusus untuk Peraturan Daerah, pengujiaannya dapat pula dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri selaku bagian dari pemerintah pusat yang berwenang membina pemerintahan daerah.

 

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

  • Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Demokrasi Parlementer
  • Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Demokrasi Terpimpin
  • Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Demokrasi Pancasila
  • Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang): Reformasi

Contoh-contoh Perda (PERATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR  5  TAHUN 2016 TENTANG PAMONG DESA)

  • Bupati adalah Bupati Bantul
  • Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Desa
  • Pemerintahan Desa
  • Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa
  • Sekretaris Desa  yang  selanjutnya  disebut  Carik  Desa  adalah  pimpinan Sekretariat Desa
  • Staf Desa
  • PanitiaPengisian   Lowongan Pamong   Desa
  • Penjabat Lurah Desa
  • Penjaringan dan penyaringan

 

 

Tinggalkan Komentar