UUD 1945
SEBELUM AMANDEMEN
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
– 16 BAB
– 37 PASAL
– 65 AYAT
– 4 PASAL ATURAN PERALIHAN
– 2 AYAT ATURAN TAMBAHAN
- PENJELASAN
UUD 1945
SEDUDAH AMANDEMEN
- PEMBUKAAN
- PASAL-PASAL
– 20 BAB
– 73 PASAL
– 194 AYAT
– 3 PASAL ATURAN PERALIHAN
– 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN
Pasal-Pasal YANG DIAMANDEMEN
- PERTAMA : MAJULAN GAPATMAJU DUPUDUSAT
5,7,9,13,14,15,17,20,21
- KEDUA : PANLANLAS DUPU DUMANAMJUPAN TIPUTINAM
18,19,20,22,25,26,27,28,30,36
- KETIGA : SATGANAMJUPAN LASJULAS DUDADUGADUPAT
1,3,6,7,8,11,17,22,23,24
- KEEMPAT: DUNAMPAN LASNAMLAS GAPAT TUAGAPATJU
2,6,8,11,16,23,24,31,32,33,34,37
At. Peralihan, At. Tambahan, Bab IV dihapus
- Pasal Yang Tidak Diamandemen
4,10,12,29,35
TIGA GARIS BESAR BATANG TUBUH/PASAL-PASAL UUD 1945
- HAL BENTUK NEGARA
- HAL LEMBAGA NEGARA
- HAL WARGA NEGARA
DIJABARKAN DALAM BENTUK BAB-BAB
BAB I : BENTUK NEGARA
BAB II : MPR
BAB III : KEKUASAAN PEMERINTAHAN
BAB V : KEMENTERIAN NEGARA
BAB VI : PEMERINTAH DAERAH
BAB VII : DPR
BAB VIIA : DPD
BAB VIIB : PEMILU
BAB VIII : HAL KEUANGAN
BAB VIIIA : BPK
BAB IX : KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IXA : WILAYAH NEGARA
BAB X : WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
BAB XA : HAK ASASI MANUSIA
BAB XI : AGAMA
BAB XII : PERTAHANAN – KEAMANAN
BAB XIII : PENDIDIKAN – KEBUDAYAAN
BAB XIV : PEREKONOMIAN-KESEJAHTERAAN
BAB XV : BENDERA,BAHASA,LAMBANG,LAGU
BAB XVI : PERUBAHAN UUD
BENTUK NEGARA
PASAL 1
- Kesatuan-Republik
- Kedaulatan Rakyat
- Negara Hukum
PASAL 2
- MPR=DPR+DPD(Pemilu)
- Sidang min. 1 X /5 thn
- Putusan=suara terbanyak
MPR
PASAL 3
- Mengubah UUD
- Mengangkat pres/wapres
- Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya
PASAL 4
- Pres memegang kuasa pemerintahan
- Pres dibantu 1 Wapres
PRESIDEN
PASAL 5
- Pres mengajukan RUU ke DPR
- Pres menetapkan PP
PASAL 6
- Syarat calon pres/wapres
- dll duu
PASAL 7
Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X
PASAL 7A
Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum
PASAL 7B
- Usul DPR à MK memeriksa
- Usul DPR à fungsi pengawasan
- 2/3 jumlah dukungan
- MK wajib memeriksa max 90 hari
- Jika terbukti, DPR sidang paripurna
- MPR sidang max 30 hari setelah diterima
- Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju
PASAL 7C
Pres tidak dpt membubarkan DPR
PASAL 8
- Presiden à Wapres sampai habis
- Wapres à 2 calon dr Pres sidang MPR max 60 hari
- Pres/Wapres Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari 2 pasang calon
PASAL 9
- Sumpah/Janji Pres/Wapres
- Jika tidak sidang à janji di hadapan pimpinan MPR+MA
PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU
PASAL 11
- Menyatakan perang/damai (DPR)
- Membuat perj. Internasional (DPR)
- Dll duu
PASAL 12
Menyatakan keadaan bahaya (duu)
PASAL 13
- Mengangkat duta/konsul
- Pertimbangan DPR (mengangkat)
- Pertimbangan DPR (menerima)
PASAL 14
- Grasi/Rehabilitasi (MA)
- Amnesti/Abolisi (DPR)
PASAL 15
Memberi gelar/tanda jasa
PASAL 16
Wantimpres à memberi nasehat
MENTERI
PASAL 17
- Pres dibantu menteri
- Menteri diangkat/dipecat Pres
- Satu menteri utk satu urusan
- Dll duu
PEMDA
PASAL 18
- NKRI = Prov+Kab/Kota
- Daerah mengurus sendiri pemerintahan
- DPRD melalui pemilu
- Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
- Otonomi seluas2nya
- Berhak menetapkan Perda
- Dll duu
PASAL 18A
- Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
- Hub pusat daerah secara adil dan selaras
PASAL 18B
- Mengakui daerah Otsus/Istimewa
- Mengakui hukum adat sesuai NKRI
DPR
PASAL 19
- Anggota dari pemilu
- Susunan diatur UU
- Sidang min. 1 X / thn
PASAL 20
- Membentuk UU
- Membahas RUU dgn Pres
- Tdk disetujui à tdk diajukan lagi
- Mengesahkan RUU UU
- Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari
PASAL 20A
- Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
- Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
- Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
- Dll duu
PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU
PASAL 22
- Pres menetapkan Perpu
- PP mendapat persetujuan DPR
- Jika tdk setuju à PP dicabut
PASAL 22A
Pembentukan UU, duu
PASAL 22B
Pemberhentian DPR, duu
DPD
PASAL 22C
- Anggota dari setiap prov (pemilu)
- Tidak > 1/3 jumlah DPR
- Sidang min. 1 X / thn
- Susunan duu
PASAL 22D
- Mengajukan RUU
- Ikut membahas RUU
- Pengawasan atas pelaksanaan UU
- Pemberhentian duu
PEMILU
PASAL 22E
- 5thn sekali LUBER JURDIL
- Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
- Peserta DPR,DPRD : parpol
- Peserta DPD : individu
- KPU nasional: tetap, mandiri
- Dll duu
HAL KEUANGAN
PASAL 23
- APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
- RUU diajukan Pres, dibahas DPR
- Tidak setuju, pakai tahun lalu
PASAL 23A : PAJAK
PASAL 23B : MATA UANG
PASAL 23C : keuangan duu
PASAL 23D : BANK SENTRAL
BPK
PASAL 23E
- Memeriksa PTJKN
- Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
- Hasil ditindaklanjuti
PASAL 23F
- Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
- Pimpinan dipilih anggota
PASAL 23G
- Kedudukan: Pusat+Perwakilan
- Dll duu
KEHAKIMAN
PASAL 24
- Merdeka menegakkan hukum/keadilan
- MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
- Badan lain, duu
MA
PASAL 24A
- Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
- Integritas,Profesional, Pengalaman
- Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
- Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
- Dll duu
KY
PASAL 24B
- Mengusulkan hakim agung
- Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
- Anggota diangkat Pres atas DPR
- Dll duu
MK
PASAL 24C
- Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
- Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
- Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
- Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
- Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
- Dll duu
PASAL 25
Syarat hakim, duu
PASAL 25A
Wilayah negara
Warga Negara
PASAL 26
- Warga negara adalah
- Penduduk adalah
- Duu
PASAL 27
- Hak kedudukan sama di mata hukum
- Hak pekerjaan dan penghidupan layak
- Hak + wajib membela negara
PASAL 28
- Kebebasan berserikat
PASAL 28 A
- Hak untuk hidup
PASAL 28B
- Membentuk keluarga
PASAL 28C
- Mengembangkan diri
PASAL 28D
- Pengakuan sama depan hukum
PASAL 28E
- Bebas memeluk agama
PASAL 28F
- Berkomunikasi
PASAL 28G
- Perlindungan diri
PASAL 28H
- Hidup sejahtera lahir batin
PASAL 28I
- Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah
PASAL 28J
- Menghargai hak orang lain
AGAMA
PASAL 29
- Ketuhanan YME
- Menjamin kebebasan beragama
HANKAM
PASAL 30
- WN berhak+wajib dlm hankam negara
- Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
- TNI à pertahanan
- POLRI keamanan
- Dll duu
PENDIDIKAN
PASAL 31
- Berhak mendapat pendidikan
- Wajib pendidikan dasar
- Sisdiknas
- Anggaran min. 20% à pendidikan
- Memajukan Iptek+Imtaq
KEBUDAYAAN
PASAL 32
- Memajukan kebudayaan
- Menghormati bahasa daerah
PEREKONOMIAN
PASAL 33
- Ekonomi asas kekeluargaan
- Produksi dikuasai negara
- Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
- Berdasar demokrasi ekonomi
- Dll duu
KESEJAHTERAAN
PASAL 34
- Fakir miskin dipelihara negara
- Jaminan sosial
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Dll duu
PASAL 35 : BENDERA
PASAL 36 : BAHASA
PASAL 36A : LAMBANG
PASAL 36B : LAGU
PASAL 36 C : dll duu
PERUBAHAN UUD
PASAL 37
- Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
- Setiap usul diajukan tertulis+alasan
- Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
- 50% + 1 MPR setuju
- Bentuk NKRI tidak dapat diubah
PASAL PERALIHAN
- Peraturan dulu tetap berlaku
- Lembaga dulu tetap berlaku
- MK ada sebelum 17/08/2003
PASAL TAMBAHAN
- Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
- UUD= Pembukaan + Pasal-pasal
HAK –HAK DPR
- HAK INTERPELASI
- Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- HAK ANGKET
- Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- HAK MENYATAKAN PENDAPAT
- Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
HAK ANGGOTA DPR
- HAK IMUNITAS
Hak kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/ pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
- MENGAJUKAN USUL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
- MENGAJUKAN PERTANYAAN
- MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT
- MEMILIH DAN DIPILIH
- MEMBELA DIRI
- PROTOKOLER
- KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA (PENJELASAN UUD 1945)
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi adalah sbb:
- Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan
- Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral
- Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah:
- Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dg batang tubuh UUD 1945
- Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kasual organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sbb:
- Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada
- Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggara negara
- Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
- Ditetapkannya dasar negara
Landasan Hukum tentang Perubahan UUD 1945;
- Pasal 3 UUD 1945
- Pasal 37 UUD 1945
- Tap MPR No.IX/MPR/1999
- Tap MPR No.IX/MPR/2000
- Tap MPR No.XI/MPR/2001
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Tata Urut Peraturan Perundang-undangan menurut Tap MPR No. III tahun 2000:
- UUD 1945;
- Tap MPR;
- UU;
- Perpu;
- PP;
- Keppres;
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Tata Urut Peraturan Perundang-undangan menurut UU No. 10 tahun 2004:
- UUD NRI tahun 1945;
- UU/Perpu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah à Tingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan Desa
Tata Urut Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
- UUD NRI Thn 1945
- Ketetapan MPR
- UU / Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Perda Prov.
- Perda Kab
Tata Urutan PerUU
(MPR No. III/MPR/2000/UU No. 10 Tahun 2004 Ps.7 )
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Pengujian Undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung;
- Khusus untuk Peraturan Daerah, pengujiaannya dapat pula dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri selaku bagian dari pemerintah pusat yang berwenang membina pemerintahan daerah.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
- Masa Republik Indonesia I (1945-1959): Demokrasi Parlementer
- Masa Republik Indonesia II (1959-1965): Demokrasi Terpimpin
- Masa Republik Indonesia III (1965-1998): Demokrasi Pancasila
- Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang): Reformasi
Contoh-contoh Perda (PERATURAN DAERAH KABUPATEN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PAMONG DESA)
- Bupati adalah Bupati Bantul
- Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Desa
- Pemerintahan Desa
- Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kepala Desa
- Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa
- Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut Carik Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa
- Staf Desa
- PanitiaPengisian Lowongan Pamong Desa
- Penjabat Lurah Desa
- Penjaringan dan penyaringan